Nasional

Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dihentikan Mulai 1 Februari 2025

×

Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dihentikan Mulai 1 Februari 2025

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Mulai hari ini, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Sebagai alternatif, para pengecer diharuskan beralih menjadi pangkalan untuk tetap mendapatkan pasokan gas subsidi tersebut.

Ismail, pemilik toko kelontong di Kota Baru, Bekasi Barat, mengaku belum mengetahui tentang perubahan kebijakan ini. Selama ini, ia hanya mengambil LPG 3 kg dari agen dan menjualnya ke masyarakat. “Nggak tahu saya. Saya kan cuma ngambil dari agen doang. (Memang nggak ada info dari agen?) nggak, nggak ada,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mendaftar sebagai pangkalan LPG, Ismail merasa tidak mampu. “Ya kita kan warung kecil doang, mana punya modal buat jadi pengecer,” ungkapnya. Menurutnya, stok LPG yang dijualnya hanya sekitar 15 tabung.

Di sisi lain, Aan, pemilik toko kelontong di Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga belum mendapatkan informasi resmi mengenai peralihan ini. Ia menyatakan, “Kalo sekarang sih masih jualan, nggak tau besok gimana.” Meskipun demikian, ia sudah mendengar kabar tersebut dari berita di handphonenya.

Aan menambahkan, “Kalau masih bisa beli di agen ya Alhamdulillah, nggak ya mau gimana?” Ia merasa tak masalah jika tidak bisa lagi menjual LPG 3 kg, karena tokonya masih memiliki berbagai jenis dagangan lain.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata kembali penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Yuliot. Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran dapat dihindari. (mrf/*)