SUKABUMI – Upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara Sukabumi berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.
Seorang pengunjung wanita berinisial GPR (34) nekat menyembunyikan kapsul berisi zat terlarang di area alat vitalnya demi mengelabui pemeriksaan saat hendak membesuk salah satu narapidana kasus kesehatan (sediaan farmasi).
Aksi penyelundupan ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan alat deteksi dan menerapkan prosedur pemeriksaan yang ketat.
Gerak-gerik mencurigakan dari GPR saat menjalani pemeriksaan membuat petugas wanita melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Berkat kewaspadaan dan kejelian petugas kami, aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah kapsul mencurigakan yang dibungkus rapi dan disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, dalam keterangannya, Selasa (24/06/25).
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat terlarang di dalamnya. Saat ini, GPR tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
Kurnia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung serta menindak tegas segala bentuk upaya penyelundupan narkotika maupun obat-obatan terlarang ke dalam lingkungan Lapas.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran hukum di dalam Lapas. Keamanan dan pemberantasan peredaran narkoba menjadi prioritas utama kami. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus kami perkuat,” tegasnya. (Ky)