SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menghadiri pembukaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal (BKCHT), Rabu (06/05/2026).
Kegiatan tersebut digelar di Fresh Hotel, Kota Sukabumi, dan diikuti oleh jajaran Satpol PP sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan daerah.
Baca Juga: Warga Minta KDM Turun Tangan, Tambang Batu Hijau di Cikembar Cemari Sungai hingga Rusak Sawah
“Ini pelatihan rutin setiap tahun, khususnya untuk pengawasan peredaran rokok ilegal. Cukai itu sangat penting sebagai pemasukan negara, dan setiap tahun daerah juga menerima dana bagi hasil dari cukai rokok sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan rokok ilegal dapat merugikan negara maupun daerah karena tidak menyumbang pendapatan dari sektor cukai.
“Kalau ada peredaran rokok ilegal, otomatis tidak akan masuk ke anggaran keuangan daerah. Karena itu, saya mengimbau masyarakat Kota Sukabumi untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Baca Juga: Warga Tandu Pasien 10 KM Akibat Jalan Rusak Parah Di Jampang Tengah
Ayep menambahkan, laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bogor.
“Silakan laporkan ke Satpol PP, nanti akan langsung ditindak oleh Bea Cukai. Hari ini juga bagian dari pelatihan agar petugas bisa mengenali ciri-ciri cukai palsu atau rokok tanpa pita cukai,” ucapnya.
Menurutnya, penanganan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama, meskipun pengelolaan dana cukai sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menerima dana bagi hasil sesuai kebijakan yang ditetapkan.
“Kurang lebih kita menerima sekitar Rp8 miliar dari dana bagi hasil cukai. Tapi yang mengatur tetap pemerintah pusat, kita hanya menerima sesuai ketentuan,” pungkasnya.

