SUKABUMI – Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota dewan berinisial A.W. Laporan tersebut turut menyinggung polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk keberadaan dapur MBG yang sempat menjadi perhatian publik.
Proses penanganan diawali dengan pemanggilan Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) sebagai pelapor untuk memberikan klarifikasi awal atas sejumlah dugaan yang disampaikan.
Ketua Forwacib, Dadang Jhon Suherman, menyebut laporan ini diajukan karena pihaknya tidak mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk soal dapur MBG.
Baca Juga: Longsor KM 72 Tol Bocimi, Kendaraan Dipaksa Putar Balik
“Kami melaporkan karena tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan kebohongan publik terkait kepemilikan fasilitas yang dikaitkan dengan operasional dapur MBG, termasuk pabrik roti yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan program tersebut.
Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi, terutama pada program yang menyentuh kepentingan publik seperti MBG.
“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD bisa menindaklanjuti laporan ini secara serius. Memang ada kekurangan berkas, tapi akan segera kami lengkapi,” katanya.
Baca Juga: Warga Minta KDM Turun Tangan, Tambang Batu Hijau di Cikembar Cemari Sungai hingga Rusak Sawah
Selain isu dapur MBG, laporan juga mencakup dugaan transaksi menggunakan cek kosong dalam pembayaran pembuatan kitchen set senilai Rp41 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta dibayarkan tunai, sementara sisanya menggunakan cek yang diduga tidak dapat dicairkan.
Abu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas seorang pejabat publik. Ia menekankan bahwa wakil rakyat seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, menyatakan bahwa pihaknya masih berada pada tahap awal penanganan laporan.
“Hari ini kami memanggil Forwacib untuk pendalaman. Ada beberapa poin yang dilaporkan, termasuk dugaan kebohongan publik yang berkaitan dengan program MBG,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Tandu Pasien 10 KM Akibat Jalan Rusak Parah Di Jampang Tengah
Ia menambahkan, Badan Kehormatan belum dapat memanggil pihak terlapor sebelum seluruh bukti pendukung dilengkapi oleh pelapor.
“Kami minta pelapor melengkapi bukti-bukti pendukung. Setelah itu, baru kami bisa memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa fokus Badan Kehormatan adalah pada penilaian dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Fokus kami di Badan Kehormatan adalah menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Itu yang sedang kami dalami,” tandasnya.
Forwacib menyatakan akan menunggu proses yang berjalan, dengan harapan ada kejelasan terkait laporan tersebut dalam waktu maksimal dua bulan.

