Berita Sukabumi

Perda Pemberantasan Narkoba Mulai Dibahas di DPRD Kota Sukabumi

×

Perda Pemberantasan Narkoba Mulai Dibahas di DPRD Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA : Wali Kota Sukabumi saat mendatangani hasil Raperda di DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rapat Paripurna terhadap penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap dua hal di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (03/04/23) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan perwakilan Forkopimda ini.

Pertama terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).

Sementara kedua terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

”Pengusulan tentang raperda P4GN-PN ini pelaksanaan program pembentukan perda 2023 sesuai keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 tahun 2022,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan.

Narkotika zat bermanfaat dalam pengobatan penyakit tertentu, Namun jika disalahgunakan atau tidak digunakan standar pengobatan berakibat merugikan. Apalagi, penyalahgunaan narkoba makin meningkat intensitasnya setiap tahun. BNN menyebutkan jumlah kasus narkotika naik signifikan.

Penyalahgunaan narkoba sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan hampir tidak ada satu pun bebas wilayah narkoba. Dengan maraknya peredaran narkoba pemerintah dituntut memperketat pengawasan mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda tidak terjerumus.

Sebagai upaya pencegahan pada 12 Oktober 2009 lahir UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengatur upaya pemberantasan menindak pidana narkotika, pemanfaatan narkotika untuk pengobatan dan kesehatan rehabilitasi medis dan sosial.

Selain itu hadir PP No 23 tahun 2010 tentang BNN dan PP Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No 35 tahun 2009 dan Permendagri No 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Dalam Pasal 2 ayat 3 Permendagri disebutkan bupati dan wali kota fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 3 bentuk fasiliitasi yakni penyusunan perda. Maka pasal ini jadi dasar menyusun raperda.

Dalam momen ini juga wali kota menyampaikan LKPJ wali kota dan wakil wali kota Sukabumi tahun 2022.

” Bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Fahmi.

Dalam Pasal 71 ayat 2, diamanatkan kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.

Di Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Cakupan LKPJ ini yakni informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi.

Menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi kinerja pemda. Berbagai irisan pemerintah wajib bekaitan pelayanan dasar dan tidak pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.

Menyampaikan LKPJ berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemda Pasal 19 ayat 1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ada juga Permendagri Nomor 8 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 tahun 2019. Data dan informasi capaian program kegiatan sub kegiatan dalam rangka mewujudkan Sukabumi Renyah dan Buku laporan LKPJ diserahkan kepada DPRD pada 28 Maret 2023,” pungkasnya. (ms/ky)