SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh aktivitas PT Indolakto Plant C-3 di Kecamatan Cicurug berjalan sesuai aturan perizinan yang berlaku.
Kepastian itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, saat mendampingi kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke pabrik PT Indolakto di Desa Pasawahan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Dede, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah agar perusahaan mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baca Juga: 70 PJU Rusak di Sukabumi Dilaporkan Warga, Dishub Lakukan Perbaikan Bertahap
“Kunjungan itu untuk memastikan Indolakto benar-benar taat asas dari sisi perizinan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari pemerintah daerah turut memeriksa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini masih diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“IPAT ini sudah diproses di provinsi. Kita berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah terbit,” kata Dede.
Baca Juga: Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan Palabuhanratu
Selain IPAT, perusahaan juga diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PT Indolakto sedang mengurus proses perpanjangan yang masa berlakunya selama lima tahun.
Dede menjelaskan pemeriksaan terhadap dokumen bangunan penting dilakukan untuk memastikan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan perusahaan terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan agar operasional perusahaan tetap berjalan sesuai regulasi.
“Usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua aspek ini memastikan perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

