SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Sabtu, (13/12/2025), layanan ini dijadwalkan beroperasi di halaman Terminal Pasar Bojonglopang, Kecamatan Jampang Tengah.
Layanan SIM Keliling tersebut akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Adapun dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi pelayanan.
Baca Juga : Curug Cibeureum, Destinasi Wisata Alam Unggulan Kabupaten Sukabumi
Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun demikian, apabila terdapat keperluan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa e-KTP, serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kecamatan Jampang Tengah dan sekitarnya tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu menghemat waktu dan biaya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan berlalu lintas.(SE)

