SUKABUMI – Persoalan ketidaksinkronan data pertanahan dan belum optimalnya pemanfaatan aset tanah daerah menjadi isu utama yang mendorong Pemerintah Kota Sukabumi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Sukabumi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis (22/1/2026) di Balai Kota Sukabumi.
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri, dinilai sebagai langkah korektif atas berbagai persoalan klasik di sektor pertanahan, mulai dari data lahan yang belum mutakhir, aset milik daerah yang belum terinventarisasi dengan baik, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Ayep Zaki mengungkapkan bahwa selama ini sektor pertanahan menyimpan potensi besar bagi PAD, namun belum tergarap maksimal akibat lemahnya integrasi data antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
“Masih ada data lahan yang belum sinkron, aset yang belum jelas statusnya, dan potensi pajak yang belum tergarap optimal. Kerja sama ini diarahkan untuk menutup celah-celah tersebut,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tanpa basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah akan kesulitan mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi, maupun pemanfaatan aset tanah milik daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri, menjelaskan bahwa MoU ini secara khusus menyoroti penguatan integrasi data pertanahan dengan data pajak daerah. Menurutnya, ketidaksesuaian data sering kali menjadi hambatan dalam perencanaan pembangunan maupun penarikan pajak.
“Melalui pemutakhiran data secara berkala dan integrasi sistem, pemerintah daerah dapat memiliki peta potensi pertanahan yang lebih akurat. Ini penting agar kebijakan fiskal daerah berbasis pada data riil di lapangan,” ujarnya.
Selain integrasi data, kerja sama ini juga mencakup pendataan ulang lahan-lahan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, serta penyederhanaan proses perizinan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus mencegah konflik agraria di tingkat lokal.
Herman menambahkan, penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan komitmen kedua belah pihak untuk menata ulang pengelolaan pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan PAD Kota Sukabumi.

