SUKABUMIKU.id – DPRD Kota Sukabumi mengelar rapat paripurna sidang ke-enam dalam sidang itu Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, (31/10/23).
Paripurna dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan unsur masyarakat Kota Sukabumi diselenggarakan sebagai penjelasan dari Penjabat Wali Kota Sukabumi terhadap rancangan APBD Tahun 2024 agar APBD terselesaikan tepat waktu.
“Dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, kami memiliki keyakinan dengan kerja sama dan sinergi yang baik, kita dapat menyelesaikan seluruh kendala yang dihadapi dapat menetapkan APBD tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Kusmana Hartadji di hadapan peserta sidang paripurna.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sendiri, disebutkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi merupakan salah satu motor penggerak perekonomian daerah.
APBD diharapkan mampu mewujudkan pembangunan serta kehidupan masyarakat Kota Sukabumi.
“ Dalam proses mewujudkan cita-cita tersebut kita harus mempedomani ketentuan yang sesuai dengan kaidah, norma, dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Alur penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dimulai dari RKPD, KUA/PPAS, sampai dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Alur ini dijelaskan oleh Kusmana Hartadji menjadi pedoman keberlangsungan penyelenggaraan dan pembangunan daerah bagi Penjabat Wali Kota di masa transisi kepemimpinan.
“ Rencana Pembangunan Daerah Kota ini merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan agar pembangunan benar-benar terarah dan terencana.
Setiap isu dan permasalahan dapat diselesaikan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” papar Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Secara makro, pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2024 yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Artinya, kebijakan ini difokuskan pada: penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan angka prevalensi tengkes, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi di daerah.
“ Dalam mempercepat akselerasi transformasi ekonomi, dalam jangka menengah pemerintah mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah,” kata Kusmana Hartadji.
Sinergitas dan kalibrasi kebijakan daerah dengan pusat diharapkan dapat mendukung prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kondisi wilayah.
Targetnya, disebutkan oleh Kusmana Hartadji, pelayanan publik setiap urusan daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sinergitas dan kalibrasi anggaran wajib diajukan oleh kepala daerah lengkap dengan Raperda APBD termasuk penjelasan dan dokumen pendukungnya paling lambat enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
“ Dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 15 September 2023, R-APBD Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan ke DPRD Kota Sukabumi,” ungkap Kusmana Hartadji.
“Struktur perangkaan dalam R-APBD Tahun Anggaran 2024, ada pendapatan dari Dana transfer pemerintah pusat yang dialokasikan ke dalam jenis akun belanja dan pembiayaan. Saat ini masih berupa asumsi dan akan disesuaikan kembali setelah terbit juklak dan juknis dari kementerian,” pungkasnya. (Ky)