Berita Sukabumi

PN Kota Sukabumi Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 18 Tahun Penjara

×

PN Kota Sukabumi Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, akhirnya memvonis RP (31) alias Dede terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur

SUKABUMIKU.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, akhirnya memvonis RP (31) alias Dede terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Nenek korban, SAI (60) langsung sujud syukur dalam ruangan sidang usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi membacakan putusan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

“Jadi menurut kami, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim,” kata Yoseph kepada wartawan, Kamis (6/4).

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman menambahkan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu tujuh hari sesuai dengan KUHAP.

“Belum (inkrah) masih pikir-pikir tujuh hari. Kalau seandainya lewat tujuh hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana,” pungkasnya. (*)