Berita Sukabumi

PN Sukabumi Memberhentikan Pegawai Honorer Yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

×

PN Sukabumi Memberhentikan Pegawai Honorer Yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES (46) diberhentikan setelah diduga terlibat kasus asusila. ES telah mengabdi sebagai tenaga sukarela di lembaga peradilan tersebut selama 20 tahun.

Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Menyusul munculnya dugaan kekerasan seksual (KS) ini, PN Sukabumi segera membentuk tim pemeriksaan internal.

“Hasil pemeriksaan internal merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin berat kepada terlapor,” ujar Himelda dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).

Selain pemeriksaan internal, atas arahan Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga dilakukan. Pertemuan yang melibatkan pihak Universitas Nusa Putra (tempat korban magang), korban, dan orang tua korban digelar untuk membahas kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan eksternal juga menyimpulkan bahwa pegawai terlapor harus menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi,” tambah Himelda.

Laporan hasil pemeriksaan internal dan eksternal telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan laporan tersebut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 yang memutuskan pemberhentian ES secara sukarela.

“Dengan keputusan ini, segala urusan terkait pegawai tersebut bukan lagi kewenangan PN Sukabumi,” tegas Himelda. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. PN Sukabumi berharap langkah ini menunjukkan ketegasan kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan.”

Dugaan pencabulan terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

AF (44), orang tua korban yang berinisial VM (20), didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota. Pihak korban menuntut pelaku dihukum setimpal. AF menyatakan bahwa putrinya mengalami tekanan psikologis dan trauma sehingga tidak dapat melanjutkan magang di PN Sukabumi sejak Jumat, 21 Februari 2025.

“Anak saya ingin pelaku dipenjara agar ada efek jera. Kami keberatan jika hanya dikenakan sanksi administratif,” ungkap AF. (mrf/*)