Berita Utama

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Senilai Rp 500 Juta, Laporan “Pembegalan” Ternyata Palsu

×

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Senilai Rp 500 Juta, Laporan “Pembegalan” Ternyata Palsu

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#

SUKABUMIKU.id– Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta yang dilakukan oleh seorang sopir berinisial E (46 tahun).

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai laporan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh E ke Polsek Warudoyong pada tanggal (05/03).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota memanggil kembali E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada tanggal 15 Maret 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa laporan yang sebelumnya dilaporkan oleh saudara E di Polsek Warudoyong tersebut merupakan laporan palsu dan hanya alibi saudara E untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja,” ujar AKBP Rita Suwadi.

E, yang telah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak tahun 2010, mengakui bahwa penggelapan tersebut telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

Dalam menjalankan aksinya, E dibantu oleh seorang rekannya berinisial BP (41 tahun), warga Citamiang, Sukabumi. Barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepada BP.

Kepada penyidik, E mengaku telah membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan kerugian perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Untuk meyakinkan aksinya, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau.

Uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 89.900.000,-
  •  Sebuah kaleng kue
  • Satu unit sepeda motor
  • Sebilah pisau berikut sarungnya
  • Satu unit telepon genggam
  • Sepotong celana
  • Sepotong kaos
  • Selembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Polsek Warudoyong

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian, karena semua laporan polisi yang kami terima akan kami teliti dan proses secara profesional,” tegas AKBP Rita Suwadi. (Mrf)