Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Surade

×

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Surade

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Bunderan Surade
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Bunderan Surade. Foto : SE/ Fb

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling guna mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan C. Layanan bergerak tersebut dijadwalkan hadir di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (8/12/2025).

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen aslinya saat pemeriksaan oleh petugas.

Baca Juga : Curug Cibeureum, Destinasi Wisata Alam Unggulan Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Adapun perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Polres menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan lebih awal untuk menghindari antrean maupun kendala teknis di lapangan.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling. Pemegang SIM diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti kembali ujian teori serta praktik.

Polres Sukabumi mengimbau warga untuk memantau informasi lanjutan terkait potensi perubahan jadwal atau lokasi pelayanan. Program SIM keliling diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kepolisian sekaligus memudahkan warga Surade dan sekitarnya dalam mengakses pelayanan administrasi berkendara.(SE)