SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut akan beroperasi pada Senin (15/12/2025) di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan SIM keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Dalam layanan ini, Polres hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diarahkan untuk datang langsung ke kantor Satpas.
Baca Juga : Isu Perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud Menggema, Rumah Tangga Harmonis Kini Jadi Sorotan
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan KTP atau suket asli saat proses pelayanan.
Polres berharap kehadiran layanan SIM keliling ini dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.(SE)

