Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling Online di Alun-Alun Jampang Kulon

×

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling Online di Alun-Alun Jampang Kulon

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Alun-Alun Jampang Kulon, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung, meliputi:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku

  • Dokumen asli untuk keperluan verifikasi oleh petugas

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, pengurusan lebih awal dapat difasilitasi setelah melakukan koordinasi dengan petugas di lokasi layanan.

Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat dapat terbantu serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi, sehingga proses administrasi dapat berjalan cepat, mudah, dan tanpa kendala.(SE)