SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi pada Minggu, (4/1/2026), bertempat di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya untuk keperluan administrasi.
Baca Juga : Homestay D’Leuit Exa Siap Sambut Wisatawan di Geopark Ciletuh
Adapun SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas dengan membawa e-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti pembaruan informasi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Sukabumi. Apabila terjadi perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.(SE)

