SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, (7/2/2026), bertempat di halaman Kantor Kecamatan Caringin, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dibawa pemohon meliputi:
-
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta
-
KTP atau Suket asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Polres Sukabumi menjelaskan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi kepolisian.
Melalui layanan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal, memperpanjang SIM tepat waktu, serta terus menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.(SE)

