Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Kecamatan Cikembar

×

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling di Kecamatan Cikembar

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi
Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/11/2025) di Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti lulus tes psikologi. Setelah tiba di lokasi, warga dapat mengisi formulir perpanjangan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika tersedia, kemudian menunggu proses verifikasi hingga penerbitan SIM baru.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani SIM yang masih aktif. Pemegang SIM yang telah kedaluwarsa diarahkan untuk mengurus permohonan SIM baru melalui Satpas atau Polres terdekat.

Masyarakat diimbau hadir lebih awal untuk menghindari antrean serta membawa perlengkapan pribadi yang diperlukan selama proses administrasi. Informasi lebih lanjut tersedia melalui kanal resmi Polres.(SE)