Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling Online di Parungkuda

×

Polres Sukabumi Gelar Layanan SIM Keliling Online di Parungkuda

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini Foto : SE / sukabumiku.id

SUKABUMI  – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online guna mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling Online dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (8/1/2026), bertempat di Pos Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas di lokasi pelayanan.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Polres Sukabumi menjelaskan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Bagi pemohon yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan.

Ditegaskan pula bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling. Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kemungkinan perubahan jadwal, lokasi, dan waktu pelayanan SIM Keliling yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Informasi terbaru terkait layanan SIM Keliling Online dapat diakses melalui media sosial resmi Satlantas Polres Sukabumi.

Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi berkendara demi terciptanya keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas.(SE)