SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali memperluas akses pelayanan publik dengan menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (20/1/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang
Program SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas. Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, serta mudah dijangkau oleh masyarakat.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.(SE)

