SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Jumat, (26/12/2025), bertempat di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Jam operasional layanan berlangsung dari pagi hingga siang hari, dengan informasi waktu layanan lengkap yang akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diwajibkan menyiapkan persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) serta fotokopi SIM yang masih aktif.
Baca Juga : Pantai Taman Pandan Sukabumi, Destinasi Unggulan Ciracap yang Terus Diminati Wisatawan
Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon dengan masa berlaku SIM yang telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila terjadi perubahan lokasi atau jadwal layanan, Polres Sukabumi akan menyampaikan informasi resmi melalui media sosial dan kanal komunikasi institusi.
Melalui penyelenggaraan layanan SIM Keliling ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan tertib administrasi, serta mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi.(SE)

