SUKABUMIKU.id – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Sukabumi, Rabu (29/1/2025).
“Setiap laporan sekecil apa pun terkait aktivitas PETI akan kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal,” tegas AKBP Samian.
Peran serta masyarakat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Baru-baru ini, Polres Sukabumi berhasil menghentikan aktivitas PETI di Kampung Tanjakankeusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, berkat laporan dari warga. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam penambang ilegal (gurandil) beserta peralatan dan hasil tambang yang mereka kumpulkan.
Meskipun telah berhasil mengungkap beberapa kasus PETI, AKBP Samian menekankan bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.
“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujar Samian.
Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. “Tambang yang tidak memperhatikan kondisi alam bisa menyebabkan pencemaran, kerusakan ekosistem, bahkan memicu bencana,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sukabumi pada Desember 2024. Berdasarkan penelitian sejumlah lembaga terkait, bencana tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak ramah lingkungan.
AKBP Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam PETI. “Kami berkomitmen memberantas tambang ilegal demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkasnya. (mrf/*)