Berita Utama

Ketua dan Anggota Geng Motor di Sukabumi Diringkus Polisi usai Aniaya Korban Hingga Tewas

×

Ketua dan Anggota Geng Motor di Sukabumi Diringkus Polisi usai Aniaya Korban Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0#

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan delapan orang tersangka terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, (27/2), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/114/II/2025 yang diterima pada tanggal (27/2), terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu, (26/2), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini diduga berawal dari aksi saling tantang antara kelompok “Allstar” dan “Neverdie” melalui media sosial.

Kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran di sekitar Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua belah pihak kemudian konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam dan melakukan siaran langsung di media sosial. Bentrokan tak terhindarkan saat kedua kelompok bertemu,” ujar AKBP Rita Suwadi.

Akibat kejadian tersebut, empat orang dari kelompok Allstar mengalami luka-luka, dengan satu orang diantaranya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia adalah RRR (25 tahun) yang mengalami luka bacok di bagian betis belakang kaki sebelah kiri.

Sementara tiga korban luka lainnya adalah DHA (24 tahun) mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dan dada kiri tembus paru-paru, H (31 tahun) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri, dan AP (20 tahun) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri.

Polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dari kelompok Neverdie, yaitu HM (21 tahun), MA (24 tahun), MRA (29 tahun), dan MRK (22 tahun).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana.

Terhadap keempat terduga pelaku dari kelompok Neverdie, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 170 ayat (1) ayat (3) KUHPidana Pengeroyokan Menyebabkan Meninggal Seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain mengamankan empat tersangka dari kelompok Neverdie, polisi juga mengamankan empat orang dari kelompok Allstar karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Keempatnya adalah A.T. als A. (20 tahun), H.I. (24 tahun), F.T. als C. (25 tahun), dan H. als T. (31 tahun). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam berbagai jenis.

Terhadap para pelaku dari kelompok Allstar, polisi menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota. (Mrf)

SUKABUMIKU.id – Polisi berhasil meringkus delapan anggota dan Ketua geng motor Never Die dan All Star yang terlibat dalam pengeroyokan brutal hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka serius.

Keempat pelaku yang diamankan adalah HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota pada Kamis (27/2) pukul 17.00 WIB. hanya sehari setelah insiden terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Dari ke empat tersangka ini, satu diantaranya merupakan ketua anggota geng motor,” kata Suwadi kepada wartawan, Senin (24/03/25).

Lanjut dia, perdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/114/II/2025, insiden berdarah ini bermula saat dua kelompok geng motor, All Star dan Neverdie, sepakat untuk mengadakan tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial.

Kedua kelompok konvoi dengan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam, bahkan sempat melakukan siaran langsung di media sosial sebelum akhirnya bentrok di lokasi kejadian.

Akibat bentrokan tersebut, empat anggota geng motor All Star mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya tewas.

“Korban ini yakni RRR (25 tahun) Mengalami luka bacok di betis belakang kaki kiri dan meninggal dunia kemudian, DHA (24 tahun) Menderita luka bacok di kepala belakang, punggung, lutut kiri, serta dada kiri yang tembus ke paru-paru, H (31 tahun) Luka bacok di telapak tangan kiri dan AP (20 tahun) Luka bacok di punggung sebelah kiri,” ujarnya.

Dalam operasi penangkapan lanjut dia, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Akibat perbuatannya ini mereka terancam, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keempat tersangka dari geng Neverdie kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan sejumlah pasal,” paparnya.

Dia menambahkan, selain menangkap pelaku pengeroyokan dari geng Neverdie, polisi juga mengamankan empat anggota geng All Star karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Diantaranya, A.T. alias A. (20 tahun) membawa senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,2 meter, H.I. (24 tahun) membawa golok sepanjang 60 cm, F.T. alias C (25 tahun) membawa cocor bebek sepanjang 1,7 meter dan H. alias T. (31 tahun) membawa golok sepanjang 1 meter.

Keempat anggota geng All Star ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Polres Sukabumi Kota menegaskan akan terus memberantas aksi kriminal geng motor yang meresahkan masyarakat. Kapolres Sukabumi Kota juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan ajakan tawuran dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (Ky/Mrf/*)