Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 41,83 Gram Siap Edar

×

Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 41,83 Gram Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi terpisah yang digelar selama dua hari, 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar sabu dengan barang bukti seberat total 41,83 gram sabu siap edar.

Kasus pertama terungkap pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Dayeuh Luhur, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong. Polisi menangkap JN alias D (27), warga Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas permen dan saku celananya. Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan bungkus plastik klip kosong dan lakban hitam yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan sistem tempel. Total sabu yang diamankan mencapai 6,91 gram.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas juga meringkus AS alias P (20) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Citamiang, Kecamatan Citamiang. Dari tangan pelaku, Polisi menemukan satu paket besar dan 13 paket kecil sabu dengan berat total 24,17 gram, yang disimpan di dalam tas selempang hitam.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.

Sehari kemudian, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AS alias A (24) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan tas selempang hitam berisi 13 paket sabu seberat 10,75 gram yang dibungkus lakban coklat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) untuk diedarkan di sekitar Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar membenarkan pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkotika tersebut.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu dua hari berkat informasi dari masyarakat serta kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap AKP Tenda, Kamis (09/10/25).

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 41,83 gram sabu siap edar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.

Ketiga terduga pelaku kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Ky)