SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu dua hari berturut-turut, aparat berhasil menangkap dua pengedar sabu di kawasan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (28/10/2025). Petugas meringkus seorang pria berinisial YM alias G (29), warga Kadudampit, saat berada di kawasan Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 12,09 gram sabu yang dibagi dalam 11 paket siap edar, bersama timbangan digital, ponsel, dan jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mewakili Kapolres AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pelaku beroperasi dengan sistem “tempel”, yakni meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertatap muka dengan pembeli.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).
Keesokan harinya, Rabu dini hari (29/10/2025), tim Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di kawasan Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Kali ini, pelaku berinisial GM alias D (26) berhasil diamankan bersama lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol yang tidak memiliki izin edar.
“Dari hasil pemeriksaan, GM mendapatkan sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M. Keduanya masih kami buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Tenda.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka mencapai 15 tahun penjara.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Warga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811654110.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar lingkungan kita bersih dari peredaran barang haram,” tutup AKP Tenda Sukendar. (Ky)

