Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Driver Online Di Cireunghas Sukabumi

×

Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Driver Online Di Cireunghas Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIKU.id – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota Sukabumi, berhasil meringkus F (30) dan DP (23) tersangka kasus pembunuhan seorang driver online berinisial S (55) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 7 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat korban mendapat orderan dari wilayah Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur menuju Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Kedua pelaku di tangkap polisi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Jumat 17 November 2023.

“Ya saat sampai di sekitar Kecamatan Gunung Putri itu korban berhenti di bahu jalan. Saat itu juga salah satu pelaku langsung memegang tangan korban serta menarik korban ke arah kursi belakang kendaraan,” ujar Ari, kepada awak media, Sabtu (18/11/23).

BACA JUGA: Warga Depok Ditemukan di Cireunghas Sukabumi Tak Bernyawa, Kondisi Wajah, Tangan dan Kaki Dilakban Dalam Minibus

Dia menjelasnkan, saat korban ditarik oleh pelaku, korban mencoba melawan dan berteriak. Namun pelaku lainnya langsung menutup mulut korban dengan menggunakan alat perekat atau lakban yang sebelumnya sudah di persiapkan oleh para pelaku untuk melumpuhkan korban.

“Pelaku mengikat korban dengan menggunakan lakban dan tali rapia, saat diperjalanan, korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah korban meninggal dunia, lanjut Ari, para pelaku mencoba untuk mencari lokasi yang akan dijadikan tempat untuk membuang jasad korban tersebut. Alhasil, para pelaku ini membuang jasad korban itu di wilayah Kecamatan Cireunghas.

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Hutang, Jadi Motif IRT di Lio Santa Sukabumi Habisi Nyawa Penagih Hutang

“Jadi para pelaku menyimpan satu unit kendaraan merk Daihatsu Xenia dengan nopol B 1774 EYF di salah satu halaman parkir mini market, kemudian para pelaku pergi melarikan diri,” bebernya.

Ari mengungkapkan, kedua pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (ky)