Berita Utama

Tidak Mampu Bayar Hutang, Jadi Motif IRT di Lio Santa Sukabumi Habisi Nyawa Penagih Hutang

×

Tidak Mampu Bayar Hutang, Jadi Motif IRT di Lio Santa Sukabumi Habisi Nyawa Penagih Hutang

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIKU.id – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, yang tega menghabisi nyawa seorang penagih hutang, Sabtu (18/11/23).

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa berdarah itu bermula ketika korban berinisial R.S. (37) merupakan perempuan penagih hutang datang ke rumah pelaku berinisial P.S. (28) yang merupakan IRT untuk menagih hutang, pada Senin (13/11/23) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam proses penagihan itu terjadi percekcokan antara kedua belah pihak lantaran pelaku belum bisa membayar setoran hutang.

“Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan kehilangan anggota keluarganya ke Mapolres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan.

Dia menjelaskan, usai terjadi percekcokan kemudian terjadi perkelahian, hingga korban penagih hutang didorong oleh pelaku kedalam kamar kemudian lehernya di cekik hingga lemas.

“Pelaku beberapa kali pada saat korban akan menampar ke arah pelaku langsung di takis. Yang mana pada saat itu, pelaku langsung mendorong badan korban terjatuh ke lantai dan langsung menarik tubuhnya ke dalam kamar dan mencekik nya hingga lemas,” paparnya.

Lanjut dia, penganiayaan itu tidak sampai disitu. Usai korban lemas pelaku pun menumpul kepala korban menggunakan besi hingga tewas.

“Jadi setelah lemas itu pelaku pergi ke belakang rumahnya dan mengambil 1 buah besi berukuran 30cm kemudian memukul korban sebanyak 1 kali hingga korban tewas,” imbuhnya.

Alih – alih menghilangkan barang bukti sambung dia, usai menghabisi nyawa korban. Pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke sungai Cipelang.

“Korban dibuang ke esokan harinya pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang dibungkus oleh kasur dibuang oleh anaknya atas dasar disuruh oleh pelaku. Pada saat membuang anak pelaku ini menggunakan mobil pick up dan dibantu oleh teman – temannya,” jelasnya.

“Atas dasar itu kasus tersebut diketahui. Setelah jasadnya ditemukan oleh warga kita langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kerumah pelaku. Setelah di geledah ternyata benar ditemukan percikan darah di lantai dan dingding rumah pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatanya pelaku kini terencam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Setelah dilakukan proses serangkaian penyelidikan pelaku kita tetapkan tersdangka dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini kami lakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Ky)