Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pelaku Pencabulan di Citamiang, Ternyata Ini Motifnya!

×

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pelaku Pencabulan di Citamiang, Ternyata Ini Motifnya!

Sebarkan artikel ini
PENCABULAN : Polres Sukabumi Kota saat menggelar press rilis pencabulan di halaman mapolres sukabumi. Foto/istimewa

SUKABUMIKU.id – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap lima anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku merupakan pria paruh baya berinisial O als OB (41 tahun) dan keseharian nya sebagai pedagang yang tinggal di Kampung Cijangkar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan itu usai polisi mendapat laporan pada Rabu (03/05/23) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Usai menerima laporan petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (04/06) sekitar pukul 11:00 WIB dirumahnya yang berada di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi,” kata dia pada saat menggelar press liris di halaman mako Polres Sukabumi Kota, Senin (08/05/23).

Lanjut dia, usai dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 5 tahun lalu.

“Setelah kita amankan dari keterangan yang diberikan dia telah melakukan kejahatan nya ini dari lima tahun yang lalu, dengan korban sebanyak 5 orang. Korban tersebut juga pada saat kejadian masih dalam kategori anak – anak,” paparnya.

Modus pencabulan yang dilakukan pelaku itu sambung dia dengan iming – imingi akan memberikan air doa agar korban pintar. Kemudian pelaku membawa korban kedalam rumahnya dan melakukan aksinya kepada korban.

Kemudian pelaku melorotkan celana korban dan mengulum
penis korban, lalu tersangka memasukan penis korban ke
lubang pantat tersangka.

“Pelaku melakukan aksinya akibat nafsu dan kecenderungan pelaku ini birahi nya kepada anak – anak untuk itu. Dari keterangan sementara yang diberikan kepada penyidik korban mengalami pencabulan itu selama satu kali,” paparnya.

Selain pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berapa 1 potong baju koko lengan pendek warna hitam, 1 potong celana pendek warna biru dengan list merah, 1 potong celana dalam warna ungu, 1 potong sarung warna hitam dengan motif salur.

“Akibat perbuatannya kita sangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dengan adanya pengungkapan tersebut orang nomor satu di Mapolres Sukabumi Kota ini pun menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga anak – anaknya lebih ketat agar menghindari kejadian yang serupa.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih peduli kepada anak – anaknya sehingga dalam pengawasan lebih ketat kita sama – sama memerangi dengan adanya kejadian pencabulan terhadap anak semoga ini menjadi kasus terakhir di wilayah Sukabumi Kota dan tidak ada korban – korban selanjutnya,” pungkasnya. (Ky)