Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras dalam Operasi Penyakit Masyarakat

×

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras dalam Operasi Penyakit Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggeledah sebuah toko yang diduga menjual minuman keras. (Foto: Rizky Miftah/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) sore, petugas berhasil mengamankan sebanyak 159 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol, mulai dari kios, tempat usaha, hingga rumah yang disinyalir memperdagangkan miras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menindak tiga penjual yang berada di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Seluruh minuman keras yang ditemukan langsung disita sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Tembus Rp2,679 Juta per Gram

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Tenda Sukendar.

Ia menambahkan, minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras ilegal.

Baca Juga: Komisi I DPRD Sukabumi Usul Tes Rambut Jadi Syarat Calon Kades di Pilkades 2027

Selain mengamankan 159 botol miras berbagai merek, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkasnya.