“Barang bukti ini jika diuangkan sebesar Rp652.000.000 atau lebih dari setengah milyar, dan sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 10.000 jiwa dari penggunaan narkoba,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman bagi para pelaku tersebut, minimal dari mulai lima tahun sampai seumur hidup.
“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar ada yang sudah selama tiga bulan bahkan sampai satu tahun,” pungkasnya. ***