SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Cipanengah Girang RT 02 RW 17, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Pelaku pria berinisial RF (19), yang diketahui sebagai ayah kandung bayi malang tersebut, diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis (17/07/25) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Parakan Lima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, ibu bayi berinisial HR (23), belum diamankan lantaran masih dalam pemulihan pascamelahirkan.
“Setelah laporan polisi dibuat, kami melakukan upaya paksa penangkapan. RF berhasil diamankan di daerah Pangleseran. Dia merupakan warga asli Cikembar,” ujar KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota IPTU Irfan Fahrudin, kepada wartawan, Jumat (18/07/25).
Irfan menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun. Kehamilan HR terjadi akibat hubungan di luar nikah dan ditutupi dari keluarga. Karena dilanda rasa malu dan tekanan, pasangan ini nekat membuang bayi mereka tak lama setelah dilahirkan.
“Benar, mereka berdua sepakat membuang bayi karena merasa malu. Kehamilan HR tidak diketahui keluarga, tahu-tahu melahirkan,” terangnya.
Diketahui, proses persalinan dilakukan mandiri oleh HR di dalam kamar rumahnya pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah bayi lahir, HR langsung menghubungi RF untuk datang diam-diam ke rumahnya melalui jendela kamar. Keduanya kemudian membawa bayi keluar rumah dan membuangnya di lokasi kejadian.
“Tidak ada satu pun anggota keluarga HR yang mengetahui kehamilannya. Semua ditutupi. Setelah melahirkan, HR menelepon RF, lalu mereka bersama-sama keluar dari rumah membawa bayi tersebut dan membuangnya,” tambah Irfan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B, dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 308 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyembunyikan permasalahan keluarga atau kehamilan yang tidak diinginkan, serta mendorong pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah kejadian serupa,” pungkasnya. (Ky)

