SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas sepanjang April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/5/2025), bahwa dari 19 terduga pelaku yang diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Sementara itu, enam orang lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
“Pengungkapan ini tersebar di 16 lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cikole, Warudoyong, Cisaat, Baros, Citamiang, Gunungpuyuh, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, dan Sukabumi,” jelas AKBP Rita.
BACA JUGA: Ratusan Meteran Air PDAM Dicuri, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel, yaitu metode pengiriman barang haram tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli dengan instruksi khusus.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup.
BACA JUGA: Pelajar SMK di Sukabumi Jadi Korban Pembacokan, Polisi Buru Tiga Pelaku OTK
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.