Berita Utama

Nekad Curi Emas Milik Majikannya IRT Asal Sukabumi Ditangkap Polisi, Begini Motifnya!

×

Nekad Curi Emas Milik Majikannya IRT Asal Sukabumi Ditangkap Polisi, Begini Motifnya!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Pesona Pangrango Blok N No.8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pernyataannya, AKBP Rita Suwandi menjelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E.H alias S (34 tahun), perempuan, warga Sagaranten, Sukabumi. Tersangka merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, S.I (50 tahun).

“Modus operandi tersangka adalah mencuri barang berharga milik korban yang disimpan di dalam kamar, lalu menggantinya dengan barang tiruan atau imitasi. Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024,” ungkap AKBP Rita Suwandi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

* 1 cincin emas putih asli

* 3 cincin emas imitasi

* 1 cincin emas putih imitasi

* 2 liontin emas imitasi

* 2 logam emas imitasi

* 3 kalung emas imitasi

* 1 sertifikat Sumbar Riau (kode barang: 4311 3270, cincin kelopak bunga senilai Rp. 20.500.000)

* 1 surat pembelian emas dari Sumbar Riau (tanggal 06 September 2020, total pembelian Rp. 24.870.000)

* 2 kotak perhiasan berwarna merah

Barang berharga milik korban yang dicuri:

* 1 cincin berlian kelopak bunga (kode barang: 4311 3270)

* 1 cincin emas bermata gyok hijau dikelilingi berlian

* 1 kalung rantai emas 25 gram dengan liontin batu papyrus biru

* 1 cincin berlian Cartier 4,9 gram

“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 697.000.000,” jelas Kapolres.

AKBP Rita Suwandi menambahkan, tersangka E.H alias S telah dua kali bekerja sebagai ART di rumah korban. Periode pertama Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu kembali bekerja pada 29 September 2024.

“Saat ini, tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. E.H alias S dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas AKBP Rita Suwandi. (mrf)