SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Senin, (1/12/2025), berlokasi di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan KTP atau suket asli pada saat pendaftaran.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Proses perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk kebutuhan tertentu yang bersifat mendesak, pemohon dapat berkonsultasi langsung dengan petugas yang bertugas di lokasi.
Baca Juga : Ramuan Tradisional Obat Kuat Pria dari Pinang Muda dan Madu
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah lewat, pengurusan wajib dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti kembali ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkait kemungkinan perubahan jadwal maupun lokasi layanan. Program SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan publik, khususnya bagi warga Surade dan wilayah sekitarnya.(SE)

