Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Publik, Layanan SIM Keliling Hadir di Cidahu

×

Polres Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Publik, Layanan SIM Keliling Hadir di Cidahu

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Publik, Layanan SIM Keliling Hadir di Cidahu pada 22 November 2025
Polres Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Publik, Layanan SIM Keliling Hadir di Cidahu pada 22 November 2025 Foto : Sei / Fb

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat melalui penyelenggaraan Layanan SIM Keliling. Pada Sabtu, (22/11/2025), unit layanan bergerak ini dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi Cidahu.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk hadir lebih awal agar proses perpanjangan dapat berlangsung lancar tanpa antrean panjang.

Baca Juga : Ramuan Tradisional untuk Meningkatkan Stamina Pria Hanya Dengan Bawang Merah dan Sereh

Melalui layanan ini, warga dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

  • Pemohon wajib membawa SIM asli dan fotokopi KTP.

  • Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

  • SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses penerbitan ulang di Satpas Polres Sukabumi.

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan akses legalitas berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Untuk mengetahui informasi terbaru terkait jadwal layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengikuti media sosial resmi Polres atau berkoordinasi langsung dengan petugas di lapangan.(SE)