Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui SIM Keliling Online

×

Polres Sukabumi Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui SIM Keliling Online

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini. Foto: sukabumiku.id

SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online guna memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM Keliling Online dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, (14/1/2026), bertempat di Pos Lantas Parungkuda/Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas di lokasi pelayanan. Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Baca Juga : Debut Manis Liam Rosenior di Chelsea, The Blues Gilas Charlton 5-1 di Piala FA

Bagi pemohon yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi layanan. Polres Sukabumi menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahwa jadwal, lokasi, dan waktu pelayanan SIM Keliling Online dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru terkait layanan SIM Keliling Online dapat diakses melalui media sosial resmi Satlantas Polres Sukabumi.

Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Polres berharap dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi dalam berlalu lintas.(SE)