SUKABUMIKU.id – Terima aduan dari warga terkait penjualan miras di Kecamatan Ciracap, Polsek Ciracap Bersama Satpol-PP Kecamatan Ciracap dan Koramil Surade menggelar Razia minuman keras di area wisata di Pantai Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Dalam razia Miras kali ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 19 botol Arak Bali berukuran 600 Mili dari salah satu warung yang berada di Pantai Taman Pandan.
“Dalam razia kali ini kita bersama Forkopimcam yang terdiri dari Satpol PP Ciracap dan Koramil Surade berhasil mengamankan 19 botol minuman berjenis Arak Bali dari salah satu warung dengan pemilik berinisial I yang jaga oleh pegawainya,” kata Iptu Taufick Hadian, Kapolsek Ciracap, Polres Sukabumi.
Sebelumnya penjaga warung tersebut tidak mengakui dengan adanya penjualan miras, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kardus berisi 19 botol minuman tersebut.
“Awalnya penjual tersebut mengelak bahwa dirinya menjual miras, namun setelah kita geledah di dalam kamar tepatnya di bawah ranjang ada satu kardus berisi 19 botol Arak Bali,” jelasnya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh tim gabungan untuk dibawa ke Mapolsek Ciracap, dan tim gabungan kembali menyusuri warung-warung yang ada di lokasi tersebut sekaligus mensosialisasikan larangan penjualan miras.
“Kita juga sudah lakukan sosialisasi kepada warung-warung yang lain, namun jika suatu masih ditemukan penjual seperti ini kita akan tindak lanjut kembali,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pengelola Pantai Taman Pandan, yang sering dikenal Wa Diho, mengaku sangat terbantu dengan adanya razia miras seperti ini.
“Tentunya kami ucapkan terimakasih kepada para petugas yang telah menggelar razia miras, denga adanya kegiatan seperti ini kami terasa terbantu untuk membersihkan penjualan barang haram seperti itu,” singkatnya.