Berita SukabumiJawa Barat

Polsek Jampangkulon Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan

×

Polsek Jampangkulon Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Jampangkulon Tertibkan lingkungan dari maraknya kenalpot brong

SUKABUMI – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi bersama Forkopimcam melaksanakan razia knalpot brong pada Sabtu (24/5/2025). Razia ini menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan istilah “knalpot brong”.

Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Penindakan terhadap knalpot brong dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Selain itu, ini juga menjadi bentuk edukasi dan himbauan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar aturan lalu lintas,” ujar Iptu Muhlis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk perhatian dari Kapolres Sukabumi dalam rangka pencegahan kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

“Penggunaan knalpot brong dilarang karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan sosialisasi serta penindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” tambahnya.

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram ST/643/V/PAM.3.2/2025, serta rencana kerja Polres dan Polsek Jampangkulon tahun 2025.

Dalam operasi tersebut, diturunkan 15 petugas gabungan yang terdiri dari 10 anggota Polsek Jampangkulon, 3 personel Koramil, dan 2 petugas Dinas Perhubungan. Hasilnya, puluhan sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan. Sebanyak 14 pengendara mendapat teguran langsung, dan beberapa di antaranya mengganti knalpot di tempat. Sementara itu, 10 unit kendaraan disita hingga pemilik mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar.

“Seluruh pengendara kami data dan diberi edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Bagi yang melanggar, kami lakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (Ndiw)