SUKABUMIKU.id – Seorang pria berinisial E (46 tahun) warga Sukabumi, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah laporan pembegalan yang dibuatnya terbukti palsu. E sebelumnya melaporkan menjadi korban begal di wilayah Warudoyong, Sukabumi, dan kehilangan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 504 juta.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menjelaskan bahwa E sengaja mengarang cerita pembegalan untuk menutupi penggelapan uang perusahaan. “Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia,” ujarnya.
Dalam laporan palsunya, E mengaku dibegal oleh dua orang pengendara motor Honda Beat putih pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia mengaku sempat melawan, namun akhirnya dibacok dan uang perusahaan senilai Rp 504 juta raib dibawa kabur pelaku.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan E. Setelah diusut lebih lanjut, terungkap bahwa E telah melakukan penggelapan uang perusahaan dan membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak berwajib.
Selain E, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BP (41 tahun) yang berperan menyembunyikan uang hasil penggelapan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor Yamaha Nmax, uang tunai senilai Rp 89,9 juta, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polsek Warudoyong.
Akibat perbuatannya, E dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mrf/*)