JAWA BARAT – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat resmi berakhir pada Selasa, 30 September 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa program yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025 tersebut tidak akan diperpanjang maupun diadakan kembali pada tahun-tahun mendatang.
Kepala Bapenda Jabar, Hasep Supatna, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat atas partisipasi aktif dalam program tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk membantu meringankan beban warga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025 seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hasep dalam pengumumannya, Rabu (01/10/25).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menekankan akan terus melakukan penelusuran tunggakan pajak kendaraan bermotor serta penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum taat. Seluruh layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai titik layanan dan metode digital yang dinilai lebih mudah dan aman.
Bapenda Jabar memastikan pelayanan publik akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip “Ramah, Amanah, Tegas” sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan tata kelola pajak yang transparan dan profesional.
Hasep menambahkan, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu kunci penting untuk mendukung pembangunan daerah. “Mari bersama-sama kita wujudkan Jawa Barat Istimewa melalui kepatuhan pajak,” pungkasnya. (Ky)

