SUKABUMIKU.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi terus menyoroti ASN terkait narkotika. Salahsatunya dengan melakukan test urine terhadap para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Sub Koordinator Bidang P2M BNNK Sukabumi Reni Marliani Iska mengatakan, test tersebut dilakukan agar terciptanya ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.
“Kami ingin menciptakan ASN yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Makanya, kami melakukan tes urine,” kata dia kepada wartawan, Jum’at (14/10/22).
Menurutnya, tes urine tersebut dilakukan terhadap 51 pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hasil tes urine tersebut, semuanya negatif menggunakan narkoba.
“Hasil tes urine ini, tidak ditemukan pegawai kejaksaan negeri yang positif menggunakan narkoba,” ujarnya.
Tak hanya tes urine saja, BNNK Sukabumi pun menyosialisasikan bahaya narkoba. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN (RAN) serta Permendagri No. 12 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika.
“Semua ini guna terwujudnya lingkungan kerja pemerintah bersih narkoba,” pungkasnya. (Ky)