Nasional

PWI Pusat Siapkan Amandemen PD/PRT untuk Perkuat Tata Kelola Organisasi

×

PWI Pusat Siapkan Amandemen PD/PRT untuk Perkuat Tata Kelola Organisasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pengurus PWI Pusat merampungkan rangkaian rapat pleno pembahasan draf penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi organisasi pers di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang.

Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta seluruh Pengurus Pleno PWI Pusat. Pembahasan dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, yang menegaskan pentingnya penyempurnaan PD/PRT sebagai pijakan konstitusional organisasi.

“PD/PRT adalah fondasi utama organisasi. Karena itu, penyempurnaannya harus dilakukan secara matang, transparan, dan berorientasi pada penguatan tata kelola,” kata Zulkifli.

Baca Juga: Kecelakaan di Cicurug Sukabumi, Penumpang Sepeda Motor Tewas Tertabrak Minibus

Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa rapat pleno menandai selesainya pembahasan substansi utama di tingkat pusat. Tahap berikutnya adalah perapihan draf dan sosialisasi ke seluruh PWI provinsi untuk mendapatkan masukan dari daerah.

“Pembahasan materi pokok sudah tuntas. Selanjutnya kami akan melakukan perapihan draf dan menyosialisasikannya ke PWI provinsi untuk menyerap masukan,” ujar Nurcholis, Jumat (16/1/2026).

Ia menyebutkan, penyempurnaan PD/PRT kali ini diarahkan untuk memperjelas mekanisme kepemimpinan serta memperkuat sistem penyelesaian persoalan organisasi. Seluruh masukan dari daerah akan dihimpun sebagai bahan finalisasi sebelum dibawa ke forum Konferensi Kerja Nasional PWI yang dijadwalkan berlangsung Februari 2026.

Baca Juga: Longsor di Cimapag, Jalan Bagbagan–Kiaradua Masih Bisa Dilalui Kendaraan

Dalam amandemen tersebut, terdapat dua perubahan mendasar. Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI dengan sistem formatur yang melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta. Kedua, pembentukan Majelis Tinggi ad hoc sebagai lembaga terakhir jika terjadi kebuntuan penanganan pelanggaran organisasi.

“Perubahan ini dirancang untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan menjamin kepastian dalam organisasi,” ungkap Zulkifli.

Baca Juga: PTD PU Sagaranten Pastikan Ruas Mekarjaya-Tagoglalay Sudah Diperbaiki Lagi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan hasil rapat pleno akan segera disampaikan secara tertulis kepada pengurus PWI di daerah.

“Hasil pleno akan kami sampaikan secara resmi kepada PWI daerah untuk dikaji sebelum disahkan,” jelasnya.

PWI Pusat berharap partisipasi aktif pengurus daerah dapat memperkaya substansi PD/PRT, sekaligus memperkuat PWI sebagai organisasi pers yang modern, solid, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.