SUKABUMIKU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada tanggal (10/04) tahun sidang 2025.
Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat penting ini dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Kehadiran Wakil Bupati, H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala-kepala dinas, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya menambah bobot acara ini.
Fokus utama rapat paripurna adalah mendengarkan Nota Pengantar Bupati Sukabumi terkait usulan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dua surat penting, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua tertanggal 27 Maret 2025 tentang hasil evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023, serta Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang permohonan pelaksanaan paripurna Raperda.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menjelaskan bahwa Raperda ini diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar utama perubahan ini.
“Kedua regulasi dari pemerintah pusat tersebut menjadi pedoman utama dalam kebijakan pajak dan retribusi, yang merupakan bagian penting dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Wakil Bupati.
Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Beberapa poin penting yang diusulkan dalam Raperda ini antara lain:
Penyederhanaan tarif PBB-P2: Mengusulkan penerapan satu tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mempermudah administrasi.
Dukungan bagi UMKM melalui PBJT: Mengusulkan penyesuaian batasan omzet yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk penjualan makanan dan minuman, dengan tujuan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Klasifikasi tarif PBJT listrik: Mengusulkan pengenaan tarif PBJT untuk tenaga listrik berdasarkan daya yang digunakan.
Efisiensi regulasi: Mengusulkan penghapusan aturan yang tumpang tindih dan penambahan variabel dalam perhitungan retribusi untuk meningkatkan efisiensi.
Pencabutan Perda yang tidak relevan: Mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Penyesuaian rincian retribusi: Mengusulkan penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi untuk jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini, mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam merevisi Perda ini dapat berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Raperda ini demi menghasilkan peraturan yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Mrf/*)