Berita Utama

Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kota Sukabumi

×

Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi saat mengikuti Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto/Istimewa

SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian hasil Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 serta persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (25/08/29), dengan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, jajaran aparatur pemerintah, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Agenda pertama rapat paripurna berfokus pada penyampaian hasil reses dari sembilan fraksi DPRD Kota Sukabumi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PPP, dan Fraksi Kebangkitan Rakyat. Setiap fraksi menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari daerah pemilihannya.

Agenda kedua membahas persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025. Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan R. Koesoemo Hutaripto menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk mengakomodasi program-program yang belum terfasilitasi di tahun anggaran yang sama.

Menurutnya, penyusunan perubahan APBD telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penjelasan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota, hingga rapat gabungan komisi bersama TAPD dan SKPD terkait.

Pansus mencatat sejumlah rekomendasi, antara lain penyelenggaraan kembali program P2RW, penguatan inovasi daerah, peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan ruang ekspresi masyarakat. Selain itu, pansus menyoroti keberlanjutan rumah singgah di Bandung, perbaikan layanan RSUD, peningkatan transportasi dan infrastruktur pendidikan, hingga penyusunan blueprint angkutan umum.

Dalam laporan keuangan, rancangan perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1,306 triliun, belanja daerah Rp1,35 triliun, penerimaan pembiayaan dari SILPA hasil audit BPK sebesar Rp49,67 miliar, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah Rp2 miliar.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengelolaan keuangan harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Semua diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana harapan dan saran seluruh fraksi DPRD dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025,” tegasnya.

Ayep juga menambahkan, perhitungan dalam Rencana Perubahan APBD dapat berubah setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

“Penyusunan perubahan APBD menuntut kesamaan persepsi antara eksekutif, legislatif, serta aparat pengawasan internal dan eksternal,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum memperkuat sinergi Pemkot Sukabumi dan DPRD. Berbagai pandangan, kritik, serta masukan fraksi-fraksi dipandang sebagai bentuk keseriusan bersama dalam mewujudkan APBD yang berkualitas dan tepat sasaran. (Ky)