Berita SukabumiKota Sukabumi

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi April 2025 Capai Rp 3,9 Miliar

×

Realisasi Pajak Daerah Kota Sukabumi April 2025 Capai Rp 3,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, Ziad Panji Nurhari

SUKABUMIKU.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah selama April 2025 mencapai Rp 3.900.154.914, termasuk pendapatan denda pajak. Angka ini menjadi capaian awal yang menggembirakan mengingat target penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun mencapai Rp 34 miliar lebih.

Berdasarkan data BPKPD, perincian realisasi penerimaan pajak selama April 2025 adalah sebagai berikut:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp 3.808.601.283

Pajak Reklame: Rp 126.006.333

Pajak Air Tanah: Rp 57.792.700

Pendapatan Denda Pajak Daerah: Rp 3.354.598

“Kami berhasil mencapai realisasi pajak daerah selama bulan April 2025 sebesar Rp 3,9 miliar lebih, dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun sebesar Rp 34 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, Ziad Panji Nurhari, kepada wartawan.

Ziad mengungkapkan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bergantung pada penagihan, tetapi juga pada optimalisasi data dan kemudahan layanan. Beberapa langkah yang tengah dijalankan antara lain:

Pemutakhiran Data Wajib Pajak (WP): Melakukan pendataan ulang WP lama dan pendataan WP baru untuk memperluas basis pajak.

Koordinasi Pengawasan Omset: Bekerjasama dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah agar pelaporan omset WP lebih akurat dan terpantau.

Pengembangan Aplikasi Perpajakan: Menghadirkan platform digital end-to-end, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran pajak, agar proses lebih cepat dan transparan.

Pembukaan Channel Pembayaran Digital: Menyediakan metode Q-RIS dan Virtual Account (VA) yang memungkinkan WP melakukan transaksi di mana saja dan kapan saja.

“Kami ingin memberikan kemudahan maksimal bagi WP. Layanan digital dan beragam metode pembayaran dirancang supaya masyarakat tidak lagi terkendala jarak dan waktu,” tutur Ziad.

Pajak untuk Kesejahteraan dan Pengawasan Masyarakat menurut Ziad, pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan dan perbaikan layanan publik.

“Uang pajak yang dikumpulkan hari ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lain,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi: “Saat menggunakan jasa atau membeli barang yang dikenakan pajak, jangan ragu menanyakan bukti setoran pajak kepada penyedia. Ini demi memastikan pajak yang Anda bayarkan benar-benar sampai ke pemerintah.” pungkasnya. (Ky)