SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menghadapi dampak kebijakan refocusing anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Salah satu imbasnya adalah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang signifikan, mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Asep Supriadi, menjelaskan bahwa Pemkot telah menerima koreksi terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Terkait kebijakan refocusing anggaran yang telah dilakukan Pemprov Jawa Barat, pasti akan berdampak juga terhadap anggaran di Pemkot Sukabumi. Hari ini kita sudah menerima koreksi TKDD. Ada salah satu DAU yang awalnya miliaran rupiah, saat ini menjadi nol. Itu baru dana yang berasal dari pusat. Belum lagi kebijakan dari Pemprov Jawa Barat,” ungkap Asep (10/2).
Bappeda Kota Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah membahas langkah-langkah strategis untuk menyikapi pemangkasan anggaran ini. Asep belum dapat merinci langkah-langkah tersebut karena pembahasan masih berlangsung secara internal. “Saya belum bisa berbicara banyak karena kita sedang melakukan pembahasan di TAPD dan sudah ada diskusi-diskusi secara internal. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan ada edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi,” tambahnya.
Selain pemotongan DAU, beberapa jenis belanja daerah juga akan dikurangi, seperti perjalanan dinas (SPPD) yang dipangkas hingga 50 persen, serta alat tulis kantor (ATK) dan berbagai pengeluaran lainnya. “SPPD akan dikurangi 50 persen, ATK dan berbagai pengeluaran lainnya juga akan mengalami penyesuaian. Ini yang saat ini sedang kita rumuskan,” kata Asep.
Kebijakan refocusing anggaran ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi panduan bagi pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam menyesuaikan anggaran. “Inpres itu adalah guidance (panduan) utama. Setelah itu, terbit keputusan yang mengatur pengurangan anggaran kementerian-kementerian, lalu provinsi melakukan hal yang sama. Nah, hari ini giliran kota dan kabupaten. Acuan dari pusatnya sudah ada, walaupun secara detail belum sepenuhnya jelas. Tetapi secara makro sudah ditetapkan,” pungkas Asep. (mrf/*)