SUKABUMIKU.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerugian besar yang ditimbulkan oleh menjamurnya bangunan reklame dan billboard tanpa izin resmi di wilayah Kota Sukabumi. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
“Kerugian besar ini akan coba kita lihat nanti setelah pembenahan. Dampaknya bisa terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026,” ujar Ayep.
Ayep mengungkapkan, sejumlah reklame ilegal sudah ditertibkan, namun hingga saat ini belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan atau menunjukkan dokumen perizinan yang sah atas reklame yang telah dibongkar.
“Saya tanya, mana izinnya? Kalaupun ada yang mengaku itu miliknya, ya pidana itu. Karena membangun reklame atau billboard tanpa izin, jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurutnya, ketimpangan antara keuntungan yang diperoleh para pelaku usaha reklame ilegal dan kontribusi mereka terhadap kas daerah sudah terlalu lama dibiarkan. Ia mempertanyakan besarnya potensi pajak yang belum dibayar selama bertahun-tahun.
“Lihat ke belakang, sudah berapa tahun reklame atau billboard itu berdiri dan menghasilkan keuntungan? Mana kewajibannya membayar pajak ke Pemkot Sukabumi? Kalau misalnya sudah 10 tahun, berapa besar pajak yang seharusnya dibayar?” ungkap Ayep.
Sebagai langkah pembenahan, Pemerintah Kota Sukabumi akan menertibkan seluruh reklame ilegal serta menindak tegas pelaku usaha lainnya yang tidak patuh terhadap perizinan dan perpajakan. Ia menekankan bahwa semua pelaku usaha wajib tertib administrasi dan berkontribusi kepada daerah.
“Intinya, kita bicara sekarang dan ke depan. Jangan lagi bicara soal masa lalu. Termasuk rumah makan yang tidak punya izin dan tidak bayar pajak, ya terpaksa ditutup. Tapi sekarang saya masih tahap sosialisasi,” tandasnya.
Diketahui, Pemkot Sukabumi telah mencatat sekitar 41 titik reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tersebar di sejumlah lokasi strategis kota. Beberapa di antaranya telah ditertibkan sebagai bentuk awal penegakan aturan. Pemerintah berharap, langkah ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan dan kewajiban perpajakannya. (Ky)