SUKABUMI – Aksi unjuk rasa dilakukan ribuan pekerja PT Muara Tunggal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/2/2026). Sedikitnya 2.800 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Sukabumi turun ke area perusahaan untuk menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya satu bulan upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan kelanjutan dari proses perundingan yang telah ditempuh berulang kali, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Aksi hari ini merupakan tindak lanjut dari gagalnya perundingan sebanyak tiga kali. Tuntutan kami jelas, yaitu pembayaran THR satu bulan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun,” ujar Budi kepada awak media.
Baca Juga: Smoothies Peningkat Imun yang Mudah Dibuat di Rumah
Menurut Budi, tuntutan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Ia menyebutkan bahwa SPN telah melakukan komunikasi dan perundingan sejak jauh hari, termasuk perundingan bipartit yang dilakukan sekitar tiga minggu sebelumnya. Namun hingga pertemuan terakhir sebelum aksi digelar, manajemen belum memberikan keputusan sesuai harapan pekerja.
Ia menegaskan, “Ini bukan ujug-ujug. Prosesnya panjang, tetapi tidak ada hasil yang sesuai dengan keinginan karyawan, sehingga aksi terpaksa dilakukan.”
Dalam pertemuan terakhir, pihak perusahaan disebut menawarkan skema pembayaran THR secara proporsional berdasarkan kontrak kerja. Skema itu ditolak SPN karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mengacu pada masa kerja. Budi menyampaikan bahwa THR seharusnya diberikan berdasarkan lamanya bekerja, bukan berdasarkan jenis kontrak yang dimiliki karyawan.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut bagi kondisi ekonomi para pekerja. Menurutnya, banyak buruh yang masih memiliki potongan gaji dan kewajiban lain, sementara hak normatif mereka belum terpenuhi.
Baca Juga: Hasim Adnan Ajak Masyarakat Jaga Keimanan dan Kekhusyukan Ibadah Puasa
“Karyawan masih dibebani berbagai potongan dan kewajiban, tetapi haknya tidak diberikan sesuai aturan. Ini jelas memberatkan,” kata Budi.
Terkait langkah lanjutan, SPN memastikan akan menempuh jalur hukum jika perundingan kembali buntu. Proses mediasi akan diajukan melalui dinas tenaga kerja, dan jika tidak ada titik temu, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, SPN berencana menyurati Bupati Sukabumi serta mengajukan audiensi di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Budi berharap ada solusi yang berpihak pada pekerja. Ia menuturkan,
“Kalaupun tuntutan kami tidak dikabulkan sepenuhnya, setidaknya harus ada itikad baik dari perusahaan.”
Meski menggelar aksi, SPN menegaskan komitmennya menjaga situasi tetap kondusif. Pekerja diimbau untuk tetap menjalankan aktivitas kerja dan tidak mengganggu proses produksi sembari menunggu hasil mediasi dan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

