JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (2/12/2025) ini terkait dengan kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
RK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.44 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dan didampingi oleh tim pengacara. Saat ditemui wartawan, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan proses hukum.
“Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di sini,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Komisi IV: Besaran Upah P3K Paruh Waktu Kabupaten Sukabumi Masih Digodok
Pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut setelah penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumahnya. Investigasi menyasar pada aliran dana dan transaksi keuangan yang melibatkan RK dan keluarganya, yang diduga berkaitan dengan perkara di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Asep, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa penyelidikan menyangkut penelusuran aliran uang. “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya.
Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” jelas Asep pada Rabu (1/10). KPK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri cash flow yang mencurigakan.
Baca Juga: Raih Insentif Rp5,5 Miliar, Pemerintah Kota Sukabumi Tingkatkan Komitmen Turunkan Stunting
Salah satu temuan dalam penelusuran itu adalah transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden BJ Habibie oleh Ridwan Kamil. Mobil tersebut dibeli secara mencicil melalui putra Habibie, Ilham Habibie.
Uang hasil cicilan yang telah dibayarkan RK kemudian dikembalikan oleh Ilham kepada KPK, sehingga mobil yang sempat disita dikembalikan.
Ilham Habibie mengungkapkan bahwa pembelian mobil tersebut belum lunas dan ia tidak mengetahui asal usul dana yang digunakan RK. Ia juga menyebutkan bahwa warna mobil tersebut telah diganti.
Baca Juga: Jelang Pelantikan P3K Paruh Waktu, DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan tak Ada Guru Honorer Tertinggal
Kasus pengadaan iklan di Bank BJB sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar yang digunakan untuk kebutuhan nonbujeter. Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka ke Ditjen Imigrasi untuk jangka waktu enam bulan.

