SUKABUMIKU.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan ketimpangan serius dalam penguasaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.
Dalam paparannya, ia menyebut bahwa 46 persen lahan HGU dan HGB saat ini dikuasai oleh 3.500 perusahaan, yang jika dirinci lebih lanjut, terafiliasi hanya ke sekitar 60 kelompok usaha.
“Faktanya, HGU sawit dan non-sawit, serta HGB, harus ditata ulang karena posisinya dikuasai secara tidak merata. Sebanyak 46 persen dikuasai oleh 3.500 perusahaan yang terafiliasi ke 60 perusahaan besar,” tegas Nusron saat menghadiri pengajian umum di Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kota Sukabumi, Rabu (16/04/25).
Menanggapi kondisi tersebut, Nusron menekankan pentingnya upaya pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan lahan sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan dan kesinambungan ekonomi nasional.
“Ini mencerminkan belum adanya unsur pemerataan dan keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan yang ada,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memfokuskan diri pada optimalisasi pemanfaatan lahan-lahan yang masih tersisa dan belum berstatus HGU maupun HGB, khususnya agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku ekonomi baru.
“Di sinilah pentingnya mendorong pelaku usaha yang lebih beragam agar tercipta pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” jelasnya.
Namun, Nusron menegaskan bahwa upaya pemerataan ini bukan berarti akan mengambil alih lahan yang sudah dikuasai, melainkan memberikan ruang dan kesempatan lebih besar bagi masyarakat dan pelaku ekonomi baru untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lahan.
“Yang terjadi saat ini adalah minat terhadap pengelolaan lahan hanya didominasi oleh pihak-pihak tertentu. Maka perlu adanya keterlibatan lebih luas dari berbagai unsur masyarakat,” pungkasnya. (Ky)